Sulutheadlinenews -- Sorotan terhadap nama Rahman Salehe kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah pemberitaan dan percakapan di media sosial terus mengaitkan namanya dengan berbagai isu, termasuk informasi mengenai laporan serta dugaan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Namun di tengah derasnya sorotan tersebut, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat yang mengaku mengenal Rahman Salehe secara langsung.
Mereka mempertanyakan apakah pemberitaan terhadap seorang tokoh seharusnya hanya bertumpu pada tudingan, laporan, maupun isu yang belum memiliki kepastian hukum.
“Kalau memang ada kesalahan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi jangan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukumnya selesai,” demikian suara yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi warga yang selama ini berinteraksi langsung dengan Rahman, sosok tersebut tidak hanya dikenal melalui pemberitaan yang bernada negatif. Ia juga disebut memiliki rekam jejak dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Rahman dikenal berasal dari keluarga sederhana sebelum kemudian dipercaya menjadi wakil rakyat. Orang-orang yang dekat dengannya menggambarkan prinsip hidup Rahman dengan kalimat sederhana: jika mampu membantu masyarakat, maka membantu; jika tidak mampu, setidaknya tidak menyusahkan orang lain.
Sejumlah kegiatan sosial yang dikaitkan dengan Rahman pun menjadi bagian dari cerita masyarakat.
Mulai dari kegiatan sunatan massal yang disebut melibatkan ratusan anak, pembagian puluhan hewan kurban kepada masyarakat, hingga pemberangkatan jamaah umrah dari Bolaang Mongondow Timur.
Bagi penerima manfaat, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni.
Ada orang tua yang merasa terbantu ketika anaknya memperoleh pelayanan sunatan. Ada keluarga yang menikmati pembagian daging kurban. Ada pula warga yang mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Pengalaman-pengalaman tersebut membuat sebagian masyarakat memiliki penilaian tersendiri terhadap Rahman.
Karena itu, ketika namanya kembali muncul dalam pemberitaan bernada negatif, sebagian warga memilih mempertanyakan pemberitaan tersebut secara terbuka.
Di media sosial, muncul sejumlah komentar masyarakat yang mempertanyakan mengapa pemberitaan dan perhatian publik seolah lebih banyak diarahkan kepada Rahman.
Ada warga yang berpendapat bahwa apabila persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara, maka seluruh pejabat maupun pihak lain yang memiliki indikasi persoalan juga harus diperiksa secara objektif.
Komentar lain bahkan menilai pemberitaan terhadap Rahman tidak seharusnya dibangun berdasarkan prasangka maupun sentimen pribadi.
Penting ditegaskan, berbagai komentar tersebut merupakan pendapat masyarakat, bukan fakta hukum dan bukan pula kesimpulan bahwa Rahman terbukti melakukan atau tidak melakukan suatu tindak pidana.
Namun suara tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar: publik menginginkan penegakan hukum dan pemberitaan yang adil.
Masyarakat tidak meminta Rahman Salehe kebal hukum.
Sebaliknya, jika terdapat laporan atau dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum dipersilakan menjalankan kewenangannya.
Tetapi proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, serta prinsip praduga tak bersalah.
Sebab laporan bukanlah vonis.
Pemeriksaan bukanlah hukuman.
Dugaan bukanlah fakta yang telah terbukti.
Dan pemberitaan bukanlah putusan pengadilan.
Dalam era media sosial, sebuah judul berita dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum itu sendiri.
Satu potongan informasi dapat dibagikan ribuan kali. Satu tudingan dapat berubah menjadi persepsi publik. Bahkan seseorang yang belum dinyatakan bersalah bisa terlebih dahulu mendapatkan hukuman sosial.
Di sinilah media memiliki tanggung jawab besar.
Kebebasan pers memang merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Media memiliki hak untuk mengawasi pejabat publik, mengungkap dugaan penyimpangan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tetapi kebebasan tersebut harus berjalan bersama prinsip verifikasi, keberimbangan dan akurasi.
Jika ada tuduhan, harus jelas siapa yang menuduh.
Jika ada laporan, harus jelas status laporannya.
Jika ada pemeriksaan, harus jelas dalam kapasitas apa seseorang diperiksa.
Jika ada dugaan tindak pidana, harus dijelaskan bahwa itu masih merupakan dugaan sampai terdapat pembuktian hukum.
Jangan sampai masyarakat akhirnya hanya mengingat sebuah nama sebagai “tersangka” atau “pelaku” hanya karena membaca judul berita, padahal proses hukumnya belum menghasilkan keputusan.
Rahman Salehe tentu bukan sosok yang berada di luar kritik.
Sebagai figur publik dan wakil rakyat, setiap aktivitas serta kebijakannya memang pantas mendapatkan pengawasan masyarakat.
Jika terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan, Rahman juga wajib memberikan penjelasan.
Tidak ada pejabat maupun tokoh publik yang boleh ditempatkan di atas hukum.
Namun pengawasan tidak berarti menghilangkan seluruh rekam jejak positif seseorang.
Jika selama ini terdapat kegiatan sosial yang benar-benar dirasakan masyarakat, maka hal tersebut juga merupakan bagian dari fakta sosial yang patut dicatat.
Masyarakat berhak mengetahui dua sisi sekaligus.
Jika ada persoalan, ungkap persoalannya.
Jika ada prestasi, sampaikan prestasinya.
Jika ada dugaan pelanggaran, beritakan sebagai dugaan.
Dan jika kemudian terbukti bersalah, sampaikan berdasarkan putusan hukum.
Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.
Perdebatan mengenai Rahman pada akhirnya tidak boleh berhenti pada persoalan satu individu.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten kepada siapa pun?
Jika ada dugaan penyalahgunaan APBD, APBN, maupun sumber keuangan negara lainnya, maka siapapun yang terindikasi melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti.
Tidak peduli apakah dia pejabat, pengusaha, anggota legislatif, birokrat ataupun tokoh masyarakat.
Hukum seharusnya tidak mengenal istilah orang kuat maupun orang lemah.
Karena itu, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan tekanan opini.
Media pun diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan sekadar mengejar judul yang paling ramai dibaca.
Sebab ketika pemberitaan sudah berubah menjadi penghakiman, maka yang terancam bukan hanya nama baik seseorang.
Kepercayaan masyarakat terhadap media dan institusi hukum juga dapat ikut dipertaruhkan.
Kini perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum dan fakta yang sebenarnya.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahman Salehe, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan proses hukum yang transparan.
Jika bukti menunjukkan adanya kesalahan, maka proses hukum harus berjalan.
Namun apabila seluruh tudingan tidak terbukti, maka pemberitaan juga semestinya memberikan ruang yang sama untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Inilah esensi keadilan.
Bukan siapa yang paling sering diberitakan.
Bukan siapa yang paling banyak dituding.
Bukan pula siapa yang paling keras diserang di media sosial.
Tetapi siapa yang dapat dibuktikan bersalah berdasarkan hukum.
Masyarakat pada akhirnya akan menilai seorang tokoh bukan hanya berdasarkan judul berita, tetapi juga berdasarkan pengalaman mereka sendiri.
Mereka tahu siapa yang pernah hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Mereka tahu siapa yang pernah memberikan perhatian.
Mereka tahu siapa yang pernah terlibat dalam kegiatan sosial.
Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apabila seorang pejabat atau tokoh publik benar-benar melakukan kesalahan.
Karena itu, dukungan kepada Rahman Salehe tidak boleh dimaknai sebagai permintaan agar dirinya kebal hukum.
Begitu pula kritik terhadap Rahman tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai.
Jika ada kesalahan, bongkar dan buktikan. Jika ada dugaan, periksa secara profesional. Jika tidak terbukti, jangan terus-menerus dihukum oleh opini.
Dan jika pemberantasan korupsi benar-benar menjadi tujuan, maka jangan hanya berhenti pada satu nama.
Periksa siapa pun yang memiliki indikasi pelanggaran. Soroti siapa pun yang merugikan kepentingan publik. Bongkar setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemberitaan yang sekadar membuat satu nama menjadi sasaran.
Masyarakat membutuhkan kebenaran, keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
( Chandra Matheos )

Posting Komentar