Sulutheadlinenews MINAHASA TENGGARA – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kali ini, seorang pria berinisial AT alias Alfa menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut sebuah rumah di samping SPBU Tababo diduga dijadikan lokasi penampungan solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui aktivitas pengisian menggunakan sejumlah kendaraan.
Dugaan praktik tersebut memicu keresahan masyarakat karena apabila terbukti, dapat merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dan sektor usaha yang berhak.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Mereka meminta agar aktivitas di lokasi yang disebut-sebut berada di samping SPBU Tababo diperiksa secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi solar subsidi perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Mereka menilai penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang berdampak pada masyarakat maupun pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat juga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta instansi terkait untuk bertindak cepat apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari AT alias Alfa terkait informasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan, apabila diperlukan, proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(****)

Posting Komentar