Press Release Hak Jawab Klarifikasi Fabian Buddy Pascoal Terkait Cuttingan di Paal 2 Bawa Nama Gubernur

 


No. Ref.: 1430/DGC/IX/23       


Jakarta, 14 September 2023 SANS PREJUDICE


PT Media Expressindo Sulut (www.sulutheadlinenews.com)


Ternate Baru Lingk 2 Kec. Singkil 


Jalan Beringin No. 62


Manado    


U.p.: Chandra Matheos 

 Pimpinan perusahan


  Pembina


   Hengky Kawalo, S.E.


  Benny Parasan, S.H., M.H., D.Min


  Helmi Saus, S.E.                         


  Komisaris


  Chandra Matheos  

  Direktur Utama


  Chandra Matheos

  Pemimpin Redaksi

  Agus Anunu

  Wakil Pimpinan Redaksi

  Saiful Damopilii 

  Redaktur Executive


  Jeffry Alibasyah 

 Redaktur Pelaksana


Dikirim dgn kurir dan email ke: chandramatheos78@gmail.com 


PERIHAL: HAK JAWAB BAPAK FABIAN BUDDY PASCOAL


Dengan hormat,


Untuk dan atas nama Klien kami, Bapak Fabian Buddy Pascoal (“Klien kami”), dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab Klien kami yang dijamin oleh hukum. 


Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers”), terkait dengan pemberitaan dimaksud dalam kanal Youtube https://www.youtube.com/watch?v=SOocpbU6B9o&list=PPSV (“Pemberitaan”), PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) wajib melayani Hak Jawab Klien kami tersebut. 


Menanggapi Pemberitaan yang dilaporkan di atas, kami dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Judul Berita


“Astaga..Stafsus Gubernur Bawa Bawa Nama Olly di Lokasi Cutting Paal 2 yang Memiliki Ijin 


2023”


Hak Jawab


Judul di atas memberi konotasi negatip dan mempunyai potensi untuk secara psikologis cenderung mengarahkan publik untuk menangkap judul tersebut sebagai indikasi adanya sesuatu yang negatip terkait dengan tindakan Klien kami.


Klien kami secara tegas dengan setegas-tegasnya menyatakan tidak pernah menyalahgunakan nama Bapak Olly Dondokambey. Memang benar bahwa Klien kami menyebut nama nama Bapak Olly Dondokambey, namun hal tersebut Klien kami lakukan dalam konteks normatif dan positif. 


Ketika Klien kami ke lokasi, pihak yang menjaga lokasi meminta tanda pengenal Klien kami. Jadi, Klien kami ke lokasi bukan dengan arogan langsung menunjukan kartu pengenal sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Investasi, tetapi karena diminta oleh wakil pihak The Suyono Thejakusuma. Karena Gubernur Sulawesi Utara saat ini adalah Bapak Olly Dondokambey, dimana beliau juga yang mengangkat Klien kami dalam posisi tersebut dan nama beserta tanda tangan beliau dimuat dalam kartu pengenal Klien kami tersebut, maka sangat wajar dan normatip apabila nama beliau dengan sendirinya terkait. 


Adapun konteks dimaksud ketika Klien kami menyebut nama Gubernur Sulut adalah itikad baik Klien kami meminta para investor yang menanamkan modal di Sulawesi Utara, termasuk The Suyono Thejakusuma, untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan kebijakan umum Gubernur Sulut. 


Klien kami tegaskan kembali bahwa sesuai kebijakan umum Gubernur Sulut, seluruh investasi harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan hidup. Sebagaimana Klien kami sampaikan secara jelas saat Klien kami ke lokasi, bahwa justru sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Investasi, sudah tugas Klien kami membawa masuk sebanyak mungkin investasi ke Sulut sebagaimana sudah Klien kami lakukan selama ini. Tidak mungkin Klien kami melakukan tindakan yang menghalangi investasi apabila investasi tersebut dilakukan oleh orang yang beritikad baik dan mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan hidup.


Karena itu, judul berita tersebut di atas sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan judul dan isi berita tersebut.


Untuk itu, kami menuntut PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) untuk menghapus seluruh kalimat dalam pemberitaan dimaksud untuk memulihkan nama baik Klien kami.


2. Isi Berita


“Stafsus menghalang-halangi pekerjaan tsb (lihat video di menit 5:46)…. menakut-nakuti.. (lihat video di menit 8:25)”


Hak Jawab


Sekali lagi, Klien kami secara tegas dengan setegas-tegasnya menyatakan tidak pernah, baik saat berada di lokasi maupun sebelumnya, menghalangi kegiatan di lokasi atau menakut-nakuti. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang diterima Klien kami, maka juga demi kepentingan umum, Klien kami mengunjungi lokasi tersebut dan mempertanyakan:


(1) perijinan atas kegiatan yang sedang dilakukan; dan 


(2) mengapa kegiatan-kegiatan sudah berhari-hari dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim. 


Kalau memang The Suyono Thejakusuma mempunyai ijin yang sah, kenapa tidak mampu menujukannya ketika itu, dan kenapa kegiatan-kegiatannya dilakukan di malam hari. Kegiatan yang dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim, padahal kegiatan serupa di tempat lain umumnya dilakukan di siang hari, dapat memberi petunjuk tentang dugaan adanya sesuatu yang tidak baik, tidak benar dan/atau bahkan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 


Justru dengan kegiatan yang dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim, menunjukan dugaan bahwa pihak The Suyono Thejakusuma sendiri yang ketakutan dengan satu dan lain hal yang tidak ia inginkan sampai diketahui publik.


Kekuasaan apakah yang dimiliki seorang staf khusus gubernur untuk menghalangi atau menakut-nakuti? Buktinya, kegiatan-kegiatan di lokasi saat itu masih terus berlanjut selama dan setelah Klien kami meningalkan lokasi, dan mungkin hingga saat ini.


Karena itu, isi berita tersebut di atas sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.


Untuk itu, kami menuntut (sulutheadlinenews.com) untuk menghapus seluruh kalimat dalam pemberitaan dimaksud untuk memulihkan nama baik Klien kami.


3. Isi Berita

“Tidak berijin (lihat video di menit 6:11)”


Hak Jawab


Selanjutnya, harap PT Media Expressindo Sulut tersebut sendiri benar-benar mencermati fakta-fakta di lapangan dan isi dokumen-dokumen yang dirujuk oleh pihak The Suyono Thejakusuma sendiri, sebagai berikut:


(1) Kegiatan cutting dan penambangan batuan telah dilakukan sejak tahun 2013 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Daerah tahun 2013 untuk objek “Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tanah Urug” (lihat video di menit 0:48, dan 2:11);


(2) Bagaimana dengan pajak-pajak serupa setelah 2013 hingga saat ini? Apakah pihak The Suyono Thejakusuma, sudah membayarnya secara penuh dan tepat waktu? Harap PT Media Expressindo Sulut  Tersebut melakukan pengecekan hal ini juga ke pihak The Suyono Thejakusuma, demi kepentingan umum; kalau pihak The Suyono Thejakusuma memang tidak membayarnya secara penuh dan tepat waktu, hal ini akan menjadi dasar adanya penyidikan tindak pidana perpajakan;


(3) dokumen berjudul “Petunjuk Pengelolaan Lingkungan” Nomor 104/BLH/PPL/IV2013 tertanggal 23 April 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (“PPL”), antara lain, menunjukan bahwa:


(a) PPL hanya merupakan rekomendasi, bukan merupakan suatu ijin;


(b) Kegiatan yang menjadi objek PPL adalah pematangan/ penimbunan tanah; dan


(c) PPL dikeluarkan pada 23 April 2013;


(4) Butir 2 PPL mengharuskan The Suyono Thejakusuma untuk memiliki persetujuan tetangga yang berbatasan dengan lokasi pematangan tanah; harap PT Media Expressindo Sulut mencatat dan juga memberitakan bahwa:


(a) adik Klien kami, Bapak Denny Pascoal, adalah tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi dimaksud; 


(b) Bapak Denny Pascoal tidak pernah memberikan persetujuan tetangga yang diharuskan tersebut; dan


(c) warga setempat yang dihadirkan di video conference yang diliput dalam pemberitaan di atas (lihat video di menit 7:01), siapa kah mereka? apakah mereka adalah tetangga yang berbatasan dengan lokasi pematangan tanah, sebagaimana disyaratkan Butir 2 PPL disebut di atas?


(5) kegiatan yang dlakukan pihak The Suyono Thejakusuma bukan pematangan/ penimbunan tanah, tetapi dalam kenyataannya sudah merupakan pemotongan bukit dan pengurugan lahan (lihat butir 1 di atas); 


(6) menurut kami, PPL bukan merupakan dokumen hukum yang memadai sebagai dasar hukum aktivitas pemotongan bukit dan pengurugan lahan, apalagi untuk kegiatan penambangan batuan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:


(a) berdasarkan:


(i) Paragrap II.A Butir (3) Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,


(ii) Paragrap II.D Butir (2) Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 4-2021”), Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume > 500.000 m3, wajib memiliki AMDAL;


(b) apabila Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume < 500.000 m3, maka berdasarkan paragrap II.D Butir (2) Lampiran II Permen LHK 4-2021, Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume < 500.000 m3, wajib memiliki UKL-UPL;


dokumen yang ditunjukan oleh oleh pihak The Suyono Thejakusuma yang tampak sebagai dokumen yang dimaksudkan sebagai tampak sebagai UKL-UPL, baru dikeluarkan di sekitar Juni 2023; padahal dari pengakuan pihak The Suyono Thejakusuma sendiri, terdapat indikasi bahwa kegiatan mereka tersebut sudah dilakukan paling tidak sebelum dikeluarkannya UKL-UPL tersebut; 


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya dalam Laporan Polisi ini disebut sebagai “UUPPLH”) telah mengatur adanya sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha;


(7) lebih lanjut, selain bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bukan semata pematangan/penimbunan tanah, dan pemotongan bukit dan pengurugan lahan, telah terdapat pula indikasi telah terjadi kegiatan Usaha Pertambangan, khususnya penambangan batuan (dulu dikenal sebagai Galian C) dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) (d) PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2018;


(8) sebagaimana dikutip dalam media online https://www.ketik24.com/?p=3612, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado sendiri mengakui pada intinya bahwa kegiatan penambangan batuan tersebut tidak berijin, dan saran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado hanyalah pembersihan lahan untuk menghindari potensi bencana; tetapi ironis dan tragisnya, kegiatan sebenarnya di lapangan menunjukan kebalikannya, yakni kegiatan-kegiatan yang mempunyai potensi menciptakan bencana;


(9) Sesuai dengan (a) Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara; dan (b) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral, kewenangan pemberian IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan (i) berada dalam 1 daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut, berada di tangan Pemerintah Provinsi; karena itu, Klien kami dengan kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Sulut, Bapak Olly Dondokambey, sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Investasi, mempunyai keterkaitan dan relevansi dengan kegiatan investasi yang dilakukan The Suyono Thejakusuma.


Jadi, terdapat dugaan dan petunjuk bahwa kegiatan usaha The Suyono Thejakusuma tidak memiliki secara lengkap perijinan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku.


Karena itu, isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.


Untuk itu, kami menuntut PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) untuk menghapus seluruh kalimat dalam pemberitaan dimaksud untuk memulihkan nama baik Klien kami.


Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) mengatur sebagai berikut:


(1) Pasal 1


“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”


Penafsiran Pasal 1:


a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.


b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.


c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.


d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


(2) Pasal 3


“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”


Penafsiran Pasal 3:


Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.


Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.


Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.


Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Klien kami sangat menyayangkan dan keberatan bahwa PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) tidak terlebih dahulu menguji (chek, recheck and cross-check) informasi yang diterima sepihak dari pihak The Suyono Thejakusuma yang terkait dengan Klien kami, sehingga akhirnya PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) menayangkan berita-berita di atas yang berisi sejumlah pernyataan yang tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Klien kami sama sekali tidak pernah terlebih dahulu dihubungi oleh PT Media Expressindo Sulut untuk menguji informasi yang diberikan pihak The Suyono Thejakusuma yang terkait dengan Klien kami.


Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, dinyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”. Oleh sebab itu, kami menuntut agar PT Media Expressindo Sulut (sulutheadlinenews.com) untuk meralat kekeliruan informasi yang telah diberitakan mengenai Klien kami sebagaimana kami uraikan di atas termasuk namun tidak terbatas untuk:


(1) memuat secara penuh isi surat ini dalam website sulutheadlinenews.com dan, bila ada, website lain yang dikendalikan PT Media Expressindo Sulut


(2) memberi keterangan dalam link di website sulutheadlinenews.com dan, bila ada, website lain yang dikendalikan PT Media Expressindo Sulut yang berisi berita dimaksud di atas, bahwa berita tersebut tunduk pada isi surat ini, dengan mencantumkan tautan ke laman dimaksud dalam butir (1) di atas, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses isi surat ini dari tautan semula; dan 


(3) memberikan kami, paling lambat 18 September 2023, bukti pelaksanaan hal-hal tersebut di atas.


Tindakan pihak The Suyono Thejakusuma melakukan pertemuan dengan wartawan untuk maksud dipublikasikan merupakan tindakan yang membuka aib sendiri. Norma budaya berkata “Buruk muka, cermin dibelah”, dan “Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Norma etika mengajarkan bahwa jangan menunjuk orang dengan tangan sendiri yang kotor. Norma agama juga mengingatkan “Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?”.


Pihak The Suyono Thejakusuma telah membuka sendiri Kotak Pandora-nya, sehingga kini makin terkuak jelas, petunjuk-petunjuk dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pihak The Suyono Thejakusuma dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum yang untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan ini.


Untuk menjadi perhatian, Klien kami dengan ini juga mencadangkan hak-haknya untuk mengambil tindakan hukum terhadap The Suyono Thejakusuma, PT Media Expressindo Sulut dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada, para pegawainya, kontraktornya, pembeli hasil cuttingan bukit, dan, bila ada, oknum aparat pemerintah yang mengeluaran perizinan secara melanggar hukum, guna melindungi kepentingan Klien kami dan masyarakat umum, terkait dengan hal-hal dimaksud di atas.


Terakhir, Klien kami dengan ini mengajak PT Media Expressindo Sulut dan media sosial lainnya di Sulawesi Utara untuk sama-sama ikut mendukung masuknya ke, dan beroperasinya di, Sulawesi Utara, investasi yang menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jangan biarkan keuntungan ekonomis jangka pendek dalam jumlah yang relatif tidak seberapa, merusak dengan cara melawan hukum kepentingan ekologis jangka panjang yang akan membahayakan masyakarat Sulawesi Utara dan generasi penerus kita sendiri. Mari kita melawan lupa. Jangan sampai terjadi kembali bencana banjir besar di Kota Manado yang, antara lain, karena kita sendiri yang lalai menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ingat, TUHAN Maha Pengampun. Manusia mungkin memberi ampunan. Tetapi, alam dan lingkungan pada dasarnya tidak pernah mengampuni. Apa yang kita tabur, itu yang akan kita tuai.


Atas perhatian yang diberikan PT Media Expressindo Sulut, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,


Hanafiah Ponggawa & Partners

Untuk dan atas nama Bapak Fabian Buddy Pascoal


Dinne Gatari Chairandi, S.H., M.H.




Tembusan:


1. Dewan Pers RI by email ke : sekretariat@dewanpers.or.id (att. Komisi Pengaduan), Jakarta;


2. Gubernur Sulawesi Utara;


3. Walikota Manado;


4. Pihak The Suyono Thejakusuma; dan


5. Arsip.




(****)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook Comments APPID