Perda RT/RW Manado Ditetapkan, Andrei Angouw: Sudah Melewati Tahapan Penyusunan

 


www.sulutheadlinenews.com Wali Kota Andrei Angouw, menandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado Tahun 2023-2043.

Acara ini digelar dalam rangkaian Rapat Paripurna, di gedung DPRD Manado, Selasa (11/4/2023).



Didampingi Wakil Wali Kota, dr. Richard Sualang, dalam rapat Wali Kota juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022.

Agenda rapat lainnya yaitu, Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Manado, Dra Aaltje Dondokambey M.Kes Apt sempat dibanjiri interupsi dari beberapa anggota dewan.



Namun akhirnya Ranperda RTRW Kota Manado dapat disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Menurut Wali Kota, Ranperda tersebut telah melewati proses tahapan penyusunan sesuai peraturan.



“Bahkan sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR, maka sudah sepatutnyalah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Andrei Angouw.

Perda ini, lanjut Andrei, penting bagi kota Manado.

“Untuk peningkatan pendapatan dan pembangunan di kota Manado,” ujarnya.



Turut hadir dalam acara, Sekkot Manado Micler Lakat, Wakil DPRD Nortje Van Bone, Wakil DPRD Adrey Laikun, Forkopimda Manado, kepala SKPD, staf khusus Wali Kota dan sejumlah anggota DPRD Kota Manado.


(****)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook Comments APPID