BOLTIM — Polemik mengenai lahan di kawasan Perkebunan Iloba, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan nama Ko Vanny Dragon dan sejumlah pihak yang disebut berada di sekitar kawasan tersebut. Hingga kini, persoalan yang menyangkut penggunaan serta kondisi lahan masyarakat itu disebut belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi legalitas sebagaimana mestinya di kawasan Perkebunan Iloba.
Di tengah persoalan tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian lahan milik masyarakat mengalami kerusakan dan diduga dimanfaatkan sebagai jalur akses menuju lokasi aktivitas pertambangan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kerusakan fisik lahan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai status penggunaan lahan, izin atau persetujuan pemilik, pihak yang membuka akses, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena lahan yang disebut milik Mursid dikabarkan terdampak dan diduga digunakan sebagai akses menuju kawasan pertambangan.
Dalam kondisi seperti ini, kejelasan menjadi penting.
Apabila benar terdapat penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan akses menuju lokasi pertambangan tanpa persetujuan pemilik, maka sejumlah pertanyaan patut dijawab secara terbuka.
Siapa yang membuka akses tersebut? Apakah ada izin atau persetujuan dari pemilik lahan? Siapa yang menggunakan akses itu? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila penggunaan akses tersebut menyebabkan kerusakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dibiarkan berkembang hanya sebagai isu di tengah masyarakat.
Sebab, menyangkut tanah milik warga, setiap penggunaan lahan idealnya memiliki dasar yang jelas serta tidak mengabaikan hak pemilik.
Di tengah polemik tersebut, pemilik lahan dikabarkan masih menunggu adanya itikad baik dari pihak Ko Vanny maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut untuk duduk bersama.
Penyelesaian secara kekeluargaan disebut masih menjadi salah satu harapan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Namun, hingga kini, menurut informasi yang berkembang, belum terlihat adanya penyelesaian terbuka yang benar-benar memberikan kejelasan mengenai penggunaan lahan dan dugaan kerusakan yang terjadi.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa persoalan tersebut belum diselesaikan secara langsung dengan pemilik lahan?
Nama Ko Vanny Dragon ikut menjadi sorotan dalam polemik ini.
Namun demikian, sorotan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Nama seseorang yang disebut dalam sebuah persoalan belum otomatis membuktikan adanya keterlibatan atau tanggung jawab hukum.
Karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan menjadi penting.
Jika memang memiliki dasar hukum, izin, maupun bukti bahwa penggunaan akses tersebut dilakukan secara sah, hal itu dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam penggunaan lahan, penyelesaiannya juga semestinya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan serta pihak-pihak terkait.
Dugaan Tambang Ilegal Perlu Ditelusuri
Selain persoalan lahan, dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Perkebunan Iloba juga perlu mendapat perhatian aparat dan instansi berwenang.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di lokasi tersebut memiliki legalitas, termasuk mengenai status wilayah, izin usaha, dokumen lingkungan, serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan, maka informasi mengenai legalitas tersebut juga penting diketahui publik agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Polemik Perkebunan Iloba pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu bidang tanah.
Ada persoalan mengenai hak masyarakat atas lahan, dugaan kerusakan lingkungan atau perkebunan, penggunaan akses, legalitas aktivitas pertambangan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya melalui isu yang beredar dari satu pihak ke pihak lainnya.
Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, komunikasi dengan pemilik lahan, serta klarifikasi dari pihak yang disebut dalam persoalan ini.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana status sebenarnya kawasan tersebut dan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Jika benar lahan masyarakat digunakan sebagai akses menuju lokasi pertambangan dan mengalami kerusakan, kapan persoalan tersebut akan diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban, bukan sekadar pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, Ko Vanny Dragon dan pihak-pihak lain yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penggunaan lahan, kerusakan lahan, maupun kaitannya dengan aktivitas pertambangan di kawasan Perkebunan Iloba.
Berita ini mengedepankan asas keberimbangan. Pihak Ko Vanny Dragon, pemilik lahan, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta bukti pendukung atas informasi yang berkembang.

Posting Komentar