BOLTIM — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menggerakkan, membiayai dan mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut?
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, Polres Boltim melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan Garini. Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan sedikitnya 10 unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Alat-alat berat tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan proses penanganan hukum.
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan hutan Garini.
Namun, munculnya kembali informasi mengenai aktivitas alat berat di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan 10 excavator telah dipasangi police line, bagaimana aktivitas pertambangan bisa kembali muncul?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat tentu membutuhkan jaringan pendukung yang tidak sederhana.
Mulai dari penyediaan excavator, operator, bahan bakar, akses jalan, logistik, biaya operasional hingga pengelolaan dan distribusi material hasil tambang.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas PETI di Garini kembali terjadi, pengusutan tidak semestinya berhenti hanya pada pekerja yang berada di lokasi.
Bukan Sekadar Operator, Mata Rantai Harus Diungkap
Publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut.
Siapa pemilik atau penguasa alat berat? Dari mana alat berat didatangkan? Siapa yang membiayai operasional? Siapa yang mengatur kegiatan di lapangan? Ke mana material hasil pertambangan dibawa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila penegakan hukum ingin menyentuh akar persoalan.
Sebab, apabila hanya pekerja atau operator yang ditemukan di lokasi yang diproses, sementara pihak yang diduga menyediakan modal, alat, jaringan maupun mengendalikan aktivitas tidak terungkap, maka aktivitas serupa berpotensi kembali terjadi.
Garini Bukan Persoalan Baru
Persoalan aktivitas pertambangan di Garini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik dan DPRD Boltim.
Pada 12 Juni 2025, sekitar seratusan warga Desa Bukaka dan Desa Buyat Bersatu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Boltim yang membahas aktivitas pertambangan PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan Hutan Garini.
Dalam pemberitaan mengenai RDPU tersebut, pejabat terkait menyampaikan persoalan mengenai legalitas kegiatan PT KSM. Sejumlah media juga memberitakan bahwa izin usaha pertambangan perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 2016.
Pada Juni 2025, tim gabungan juga pernah melakukan penindakan di lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas PT KSM. Dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah alat berat, termasuk empat excavator dan satu loader.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas pertambangan di Garini bukan perkara yang baru muncul.
Publik Menunggu Kejelasan Penanganan
Kini perhatian masyarakat kembali tertuju kepada aparat penegak hukum.
Setelah penertiban 10 excavator pada Mei 2026, publik tentu ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Apakah seluruh alat berat telah ditelusuri kepemilikannya?
Apakah pihak yang mengoperasikan dan menyediakan alat berat telah diperiksa?
Apakah aliran dana dan biaya operasional telah ditelusuri?
Bagaimana dengan jalur distribusi material hasil tambang?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal atau pengendali aktivitas tersebut?
Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum tentunya dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki peran sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
Jangan Berhenti di Permukaan
Penertiban PETI bukan hanya soal menghentikan excavator yang sedang bekerja.
Lebih jauh, penegakan hukum harus mampu mengurai bagaimana sebuah aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berlangsung, siapa saja yang terlibat, bagaimana pembiayaannya berjalan dan bagaimana hasil tambang tersebut dipasarkan atau didistribusikan.
Garini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI.
Masyarakat tidak sekadar membutuhkan penertiban sesaat.
Publik membutuhkan kepastian hukum, transparansi proses penyelidikan dan kejelasan mengenai siapa saja yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebab, selama mata rantai aktivitas pertambangan tidak diurai secara menyeluruh, penertiban berpotensi hanya menjadi tindakan sementara.
Pertanyaannya kini bukan sekadar berapa excavator yang ditemukan di Garini.
Pertanyaan besarnya: siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas PETI tersebut terbukti berlangsung tanpa izin?
Hingga terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan, pihak-pihak yang namanya muncul dalam berbagai informasi mengenai Garini tidak dapat serta-merta disebut sebagai pelaku, pemodal ataupun pengendali PETI.
Publik kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
Garini harus dibongkar sampai ke akar persoalan—bukan hanya sampai pada excavator yang dipasangi garis polisi.
(****)

Posting Komentar