Sulutheadlinenews
KOTABUNAN, BOLTIM - Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo secara resmi telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah strategis tersebut ditempuh Pemkab sebagai upaya mencari solusi konkret atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di wilayah Kotabunan.
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, menegaskan usulan penciutan WIUP tersebut murni didorong oleh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional," jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Dorong Kemitraan dan WPR
Pemkab Boltim tidak hanya berhenti pada usulan penciutan. Gagasan yang didorong adalah membuka ruang kemitraan atau pengelolaan berbasis masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika sebagian wilayah konsesi PT ASA dapat diciutkan dan memenuhi persyaratan teknis dari pemerintah pusat, kawasan tersebut akan diperjuangkan untuk menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat, termasuk kemungkinan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai kewenangan.
Bagi Pemkab, persoalan tambang rakyat tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi penertiban. Lebih dari itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum, jaminan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai lumbung aktivitas penambang tradisional. Masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut bahkan telah berlangsung jauh sebelum WIUP PT ASA diterbitkan.
Langkah Pemkab Boltim ini mendapat sambutan positif dari tokoh adat setempat.
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menilai usulan penciutan WIUP PT ASA sebagai angin segar bagi kelangsungan hidup masyarakat penambang.
"Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup," ujar Arsad.
Ia berharap wilayah-wilayah yang selama ini telah dikelola masyarakat dapat menjadi prioritas untuk diberikan legalitas pengelolaan.
"Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,"
Bagi masyarakat Kotabunan, polemik ini bukan sekadar soal luas konsesi tambang. Di baliknya, ada hajat hidup keluarga, kebutuhan lapangan kerja, dan tuntutan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas, aman dan tertata.
Upaya Pemkab Boltim mengusulkan penciutan WIUP PT ASA dinilai sebagai jalan tengah untuk mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
Namun demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, ratusan penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu menanti keputusan tersebut dengan satu harapan: adanya solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian secara legal, aman dan bermartabat.
(****)

Posting Komentar