Sulutheadlinenews MINAHASA TENGGARA – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kali ini, wilayah Tababo, Kecamatan Belang, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia BBM.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sebuah lokasi di kawasan Tababo disebut-sebut diduga dijadikan tempat penampungan solar bersubsidi.
Lokasi tersebut dikaitkan dengan seorang pria berinisial FD alias Fitra. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Munculnya dugaan tersebut memicu perhatian warga yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila benar terdapat praktik penampungan dan distribusi BBM bersubsidi di luar ketentuan, maka hal itu berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat penyaluran solar kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Sejumlah warga juga mengaitkan informasi tersebut dengan persoalan antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang kerap terjadi. Mereka menilai, apabila terdapat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat lain yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
"Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan di SPBU, tetapi juga menelusuri dugaan lokasi penampungan yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi solar subsidi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Polres Minahasa Tenggara bersama Polda Sulawesi Utara segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Warga menilai, proses penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian, baik apabila dugaan tersebut terbukti maupun apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan tidak adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap aparat dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari FD alias Fitra terkait informasi yang beredar.
Demikian pula, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(****)

Posting Komentar