LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Kejati Sulut Tegas, Minta Bupati Sitaro Segera Ditetapkan Tersangka


Sulutheadlinenews.com Manado, April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk bertindak tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kasus yang telah bergulir sejak November 2025 ini dinilai telah memasuki tahap serius dan mendesak untuk segera dituntaskan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, proses penyidikan disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, mulai dari masyarakat penerima bantuan hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Hingga saat ini, penyidik juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Namun demikian, perhatian publik kini tertuju pada belum tersentuhnya sosok Bupati Kepulauan Sitaro yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran perkara tersebut. LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai, langkah Kejati Sulut terkesan belum menyasar aktor utama.


Dugaan keterlibatan Bupati menguat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang ditandatangani langsung olehnya. SK tersebut diduga menjadi salah satu pintu masuk terjadinya intervensi dalam proses penyaluran bantuan. Selain itu, terdapat pula surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 4 Juli 2025 yang secara tegas melarang pemerintah daerah untuk mengorganisir pengadaan barang dan jasa serta melakukan intervensi terhadap masyarakat penerima bantuan.


Fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yang berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,775 miliar.

Bendahara Umum DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Novita J Supit, menegaskan bahwa Kejati Sulut tidak boleh ragu dalam mengambil langkah hukum.


“Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati Sitaro sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar. Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat, khususnya korban bencana.


“Jika benar terjadi intervensi yang melanggar aturan BNPB, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka,” tegasnya.


LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak yang diduga sebagai pengambil kebijakan maupun aktor intelektual di balik kasus tersebut.


Mereka juga mengingatkan, apabila Kejati Sulut tidak segera mengambil langkah tegas, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memunculkan spekulasi adanya intervensi kekuasaan.


Dalam pernyataan sikapnya, LSM Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan tiga tuntutan utama:


Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.


Menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.


Menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.


“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan demi rakyat dan kemanusiaan,” tutup pernyataan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook Comments APPID