BITUNG — Mafia solar kembali mempertontonkan aksinya. Kamis malam (14/8/2025), sekitar pukul 23.30 WITA, sebuah truk tangki bertuliskan KOPKAR PATRA – Transportir BBM Non Subsidi kedapatan berada di atas kapal SARANAUTAMA JAYA yang bersandar di Dermaga Aertembaga.
Truk berlabel “UN 1202 GAS OIL” itu diduga kuat mengangkut solar untuk jaringan perdagangan gelap. Aktivitas bongkar-muat berlangsung senyap, tanpa satu pun petugas berseragam ataupun papan informasi resmi. Dermaga milik pengusaha lokal berinisial Ko Boy itu bahkan tampak jauh dari standar distribusi BBM legal — cat kapal terkelupas, lampu seadanya, dan aktivitas serba sembunyi.
Modus operandi yang dipakai bukan hal baru. Solar disedot dari sumber tertentu, dialihkan ke truk tangki resmi agar seolah-olah legal, lalu dipindahkan ke kapal kecil menuju titik distribusi ilegal. Dari sana, BBM dijual ke pasar gelap dengan harga berlipat ganda.
“Mainnya selalu malam, di dermaga yang jarang diperiksa. Barang keluar tanpa dokumen lengkap, dan jarang disentuh razia,” ungkap salah seorang sumber di pelabuhan.
Ironisnya, praktik ini seakan dibiarkan. Padahal, sesuai aturan BPH Migas, setiap distribusi BBM — baik subsidi maupun non-subsidi — wajib berada dalam pengawasan ketat, mulai dari terminal hingga pengguna akhir. Fakta di lapangan justru memperlihatkan betapa longgarnya pengawasan aparat.
Pertanyaannya: ke mana Polda Sulut? Bagaimana mungkin peredaran solar ilegal dengan truk tangki resmi, kapal tambang tua, hingga dermaga tak berizin bisa berlangsung tanpa terendus? Dugaan adanya “pembiaran berlapis” kian menguat, mengingat kasus serupa sudah berulang terjadi di perairan Bitung.
Mafia solar bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang merugikan negara miliaran rupiah sekaligus mempermainkan kebijakan energi nasional. Jika aparat terus tutup mata, maka bukan hanya mafia yang kian kaya, melainkan wibawa hukum di Sulawesi Utara yang tergerus habis.
(****)

Posting Komentar