SYARIKAT ISLAM SULUT PEDULI BENCANA COVID 19


Pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid 19 atau virus Corona, hal ini telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinahkodai Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou.


Mengingat sifat virus Corona yang menular begitu cepat antar manusia, dimana penularan bisa terjadi melalui percikan dan sentuhan, untuk itu diharapkan warga menjaga jarak fisik dengan sesamanya, virus ini juga hidup di permukaan benda mati selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari.


Untuk meminimalisir risiko terjangkitnya virus yang saat ini sedang melanda hampir sekitar seratus lebih negara.

Untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dan minindak-lanjuti himbauan pemerintah, Pengurus Wilayah Syarikat Islam Sulawesi Utara melalui Ketua Wilayah Bapak Machmud Turuis, SE, telah membentuk tim satuan tugas dilapangan dari jajaran Pengurus Si Wilayah yang dipimpin oleh Dr.Zainal Ginsu berupa disinfektan dan pembagian hand sanitizer untuk beberapa mesjid yang ada di Kota Manado.


Menurut Turuis yang juga Direktur Pemasaran PT. Bank SulutGo, kegiatan untuk saat ini diprioritaskan untuk Wilayah Kota Manado dengan pertimbangan Manado salah satu daerah yang saat ini oleh pemerintah salah satu daerah pandemi virus corona, kegiatan ini rencananya oleh Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Sulut akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dengan melibatkan DPC Syarikat Islam Kab/Kota dimana anggaran kegiatan ini akan dibiayai oleh DPW Syarikat Islam Sulut.


Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat jangan terlalu panik dalam menyikapi wabah virus corona ini, namun diminta harus tetap waspada dengan mentaati himbauan pemerintah dan para tokoh agama.

Seperti yang telah ketahui bersama Pemerintah telah mengeluarkan himbauan antara lain berupa langkah-langkah pencegahan seperti social distancing, pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah paling sedikit meliputi, meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Chandra Matheos) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook Comments APPID